Dangerous Goods Kelas 6-Toxic and Infectious
MAKALAH
Disusun OLEH (Manajemen LOGISTIK & Material):
BAGAS
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang
karena anugerah dari-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang "Blog"
ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar
kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang
lurus berupa ajaran agama Islam yang sempurna dan menjadi anugerah serta rahmat
bagi seluruh alam semesta.
Penulis sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang menjadi tugas ‘Toxic and Inectius". Disamping itu, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami selama pembuatan makalah ini berlangsung sehingga terealisasikanlah makalah ini.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini bisa bermanfaat dan jangan lupa ajukan kritik dan saran terhadap makalah ini agar kedepannya bisa diperbaiki.
Penulis sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang menjadi tugas ‘Toxic and Inectius". Disamping itu, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami selama pembuatan makalah ini berlangsung sehingga terealisasikanlah makalah ini.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini bisa bermanfaat dan jangan lupa ajukan kritik dan saran terhadap makalah ini agar kedepannya bisa diperbaiki.
Jakarta, November
2016
kelas
6 – Toxic and Infectious Substances
Berupa barang-barang yang mengandung racun yang merupakan Bahan dan formulasi yang dapat menyebabkan
kerusakan kesehatan akut atau kronis dan bahkan kematianpada konsentrasi sangat
rendah jika masuk ke tubuh melalui inhalasi melalui mulut
(ingestion), atau kontak dengan kulit.
Contoh bahan
dengan sifat tersebutmisalnya kalium sianida, hydrogen sulfida, nitrobenzenedan
atripin
Kelas 6 ini
dibagi kedalam 2 sub divisi yaitu :
Divisi 6.1 – Toxic substances ( zat yang beracun)
Divisi 6.2 –
Infectious substances ( zat yang dapat mengakibatkan infeksi dan
kematian)
kematian)
Contoh-contoh
barang berbahaya kelas 6:
Divisi 6.1 :
Pestisida, Nicotine, Arsenic, Cyanide, dan Strychnine
Divisi 6.2 : Virus, Bacteria, Diagnostic Specimen, dan medical & clinical waste
tanggung
jawab shipper terhadap barang dangerous goods class 6
Sebagai
contoh : pestisida
1.Shipper melakukan pengemasan terhadap barang pestisida tersebut dan
menggunakan limited quantities packaging yang menggunakan kemasan kombinasi.
2.Shipper mengidentifikasi bahwa barang tersebut termasuk barang berbahaya divisi 6.1
3. Shipper menandai barang tersebut apakah sudah benar dengan data barang dan barang tersebut termasuk dalam toxic yaitu zat yang beracun
4.Shipper
melabel barang tersebut dengan gambar dalam divisi 6.1,
Beberapa hal yang wajib dicantumkan pada label keterangan
adalah berikut (Direktorat Pupuk dan Pestisida, 2011) :
Ø Nama dagang formula;
Ø Jenis pestisida;
Ø Nama dan kadar
bahan aktif;
Ø Isi atau berat
bersih dalam kemasan;
Ø Peringatan keamanan;
Ø Klasifikasi dan simbol bahaya;
Ø Petunjuk keamanan;
Ø Gejala keracunan;
Ø Pertolongan pertama
pada kecelakaan (P3K);
Ø Perawatan medis;
Ø Petunjuk penyimpanan;
Ø Petunjuk penggunaan;
Ø Piktogram;
Ø Nomor pendaftaran;
Ø Nama dan alamat
serta nomor telepon pemegang, nomor pendaftaran;
Ø Nomor produksi,
bulan dan tahun produksi (batch number) serta bulan dan tahun
kadaluwarsa;
Ø Petunjuk pemusnahan.
Selain keterangan tersebut pada setiap Label wajib
dicantumkan kalimat“Bacalah Label Sebelum Menggunakan Pestisida!” Tulisan
ini biasanya dicantumkan dengan jelas agar setiap pengguna pestisida
memperhatikan informasi yang terdapat dalam kemasan.
Ke 17 (tujuhbelas) keterangan tersebut penting untuk
diketahui petani, namun kenyataannya sulit bagi petani untuk mencermati dan
memahami semuanya. Karena itu ada beberapa item yang
perlu diprioritaskan untuk dibaca dan dipahami oleh petani setiap membeli
produk pestisida.
1. Bentuk Formulasi.
Menurut Permentan Nomor: 07/Permentan/SR.140/2/2007
mengenai Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida, Formulasi adalah
campuran bahan aktif dengan bahan lainnya dengan kadar dan bentuk tertentu yang
mempunyai daya kerja sebagai Pestisida sesuai dengan tujuan yang direncanakan
(direktorat pupuk dan pestisida, 2011)
Bentuk formulasi pestisida dapat diketahui dengan melihat
kode yang tercantum dalam kemasan :
1.
Formulasi pestisida bentuk cair biasanya terdiri dari
pekatan yang dapat diemulsikan (EC), pekatan yang larut dalam
air (SL), pekatan dalam air(AC), pekatan dalam
minyak (OC), Aerosol (A), gas yang
dicairkan (LG).
2.
Formulasi Padat terdiri dari : Formulasi tepung yang
dapat disuspensikan atau Wettable Powder (WP) atau disebut juga Dispersible
Powder (DP), Formulasi yang dapat dilarutkan atau Soluble Powder (SP) formulasi
butiran atau Granula (G), Pekatan debu atau Dust Concentrate (DC), Formulasi
pestisida dalam bentuk debu atau Dust (D), Formulasi umpan atau Block Bait
(BB), formulasi tablet mempunyai kode TB (Tablet).
3.
Formulasi padatan lingkar mempunyai kode MC
2. Bahan Aktif Pestisida
Bahan Aktif adalah bahan kimia dan atau
bahan lain yang terkandung dalam Pestisida dan pada umumnya merupakan bahan
yang berdaya racun. Bahan aktif ini umumnya selektif digunakan untuk jenis
OPT tertentu. Kesalahan pembelian pestisida menyebabkan ketidaktepatan bahan
aktif yang dipergunakan untuk membasmi. Bisa jadi OPT yang disemprot dapat mati
mengingat hakekat bahan aktif yang terkandung adalah racun. Misalkan werengpun
jika disemprot dengan obat nyamuk juga dapat mati. Namun biasanya memberikan
dampak negatif susulan yang justru lebih merugikan semisal resistensi dan
resurjensi.Resistensi adalah menurunnya kepekaan hama,
penyebab penyakit dan /atau gulma terhadap Pestisida tertentu (Kebal).
Sedang Resurjensi adalah peningkatan populasi organisme
sasaran setelah perlakuan dengan Pestisida.
Selain itu penggunaan pestisida yang tidak tepat juga
akan mematikan musuh alami dan merusak ekosistem alami. Oleh karena itu saat
membeli pestisida harus dipilih bahan aktif yang paling tepat.
Terdapat 39 (tigapuluh sembilan) bahan aktif yang
dilarang sebagaimana dilihat pada tabel 1. Bahan aktif ini harus
dihindari.
4.Dosis dan petunjuk penggunaan.
Dosis adalah Takaran/ ukuran dalam liter, gram atau kg
yang digunakan untuk mengendalikan hama atau penyakit per satuan luas tertentu.
Efektivitas penggunaan Pestisida diperoleh melalui penggunaan dosis yang tepat.
Ketidak taatan dalam menggunakan dosis Pestisida dapat menyebabkan resistensi
yang akan semakin merugikan petani. (dirjen prasarana dan sarana pertanian,
2011)
Penggunaan pestisida harus sesuai dosis anjuran, tidak
hanya menganut tradisi setempat. Masing-masing pestisida memiliki petunjuk
penggunaan yang berbeda sesuai karakteristik pestisida tersebut. Kebiasaan yang
muncul pada petani adalah menyamaratakan metode aplikasi pestisida dengan abai
pada kekhasan setiap pestisida. Hasil yang optimum hanya bisa dicapai jika
pestisida digunakan sesuai petunjuk penggunaan.
5. Menggunakan Pestisida Yang Terdaftar Dan Diijinkan
Menteri
Pertanian.
Tidak dibenarkan menggunakan Pestisida yang tidak
terdaftar dan tidak mendapat ijin Menteri Pertanian, karena tidak diketahui
kebenaran mutu dan efektivitasnya serta keamanannya bagi lingkungan.
6. Nomor produksi, bulan dan tahun produksi (batch
number) serta bulan dan tahun kadaluwarsa
Setiap produk pestisida memiliki umur penggunaan yang
ditandai dengan masa kadaluarsa. Kadaluarsa berarti suatu produk sudah tidak
layak lagi untuk digunakan karena mengalami perubahan sifat baik fisik maupun
kimia sehingga hasil tidak akan sesuai dengan yang diharapkan dan memiliki
kemungkinan memberikan efek samping yang negatif.
Setiap pembelian pestisida harus dicermati mengenai
tanggal kadaluarsa. Petani harus menjadi konsumen yang cerdas agar tidak
menjadi korban pedagang. Di khawatirkan pedagang nakal menjual barang yang
sudah kadaluarsa karena khawatir merugi.
7. Memahami kelas bahaya pestisida
8. memahami pictogram atau
gambar
Pengguna diharapkan juga mempelajari piktogram (tanda-tanda
gambar) yang terdapat pada kemasan Pestisida atau pada brosur/ leaflet
Pestisida
5.Shipper mendokumentasikan barang
tersebut sebelum diangkut kedalam pesawat udara, dan shipper menyiapkan dokumen
:
a. Shipper declaration for dangerous goods
a. Shipper declaration for dangerous goods
b. Air
waybill
c. Material
safety data sheet
d. Acceptance
check list
e. NOTOC
Pengiriman Cargo
dalam
pengiriman barang dangerous good membutuhkan penanganan yang khusus.
disini
akan dibahas bagaimana mengirim barang Dangerous Good Class 5 dan 6
Secara
umum proses pengiriman cargo dapat digambarkan sebagai berikut :
Shipper
- Acceptance - storage - build
up - movement - aircraft - warehouse
- storage - pegambilan barang/pengiriman barang
- consignee
Adapun
pada saat sebelum dikirim shipper harus mengecek pelabelan :
1.
Memeriksa bahwa apapun tanda yang
berhubungan pada kemasan/ kemasan terluar sudah pada kemasan dan lokasi yang
benar, sesuai dengan kualitas dan persyaratan spesifikasi dari peraturan
tersebut
2.
Menghapus/ memindahkan semua tanda yang
tidak terkait yang ada pada kemasan/ kemasan terluar
3.
Memastikan bahwa setiap kemasan
luar/ kemasan tunggal digunakan untuk barang berbahaya.
4.
menggunakan semua tanda baru yang sesuai
pada tempat yang benar, dan memastikan kalau kulaitasnya tahan lama dan spesifikasinya
sudah benar
5.
Memastikan bahwa tanggung jawab untuk
menandai secara lengkap dipenuhi bila kemasan/ kemasan terluar diserahkan
ke pengelola untuk dikirim.
Ada berapa macam tipe penandaan? Ada 2
tipe penandaan yaitu penandaan spesifikasi UN dan penandaan kualitas terbatas.
Apa saja penandaan yang wajib dibuat oleh pengirim? Ada empat penandaan yang
wajib dikirim ( mandatory markings ) yaitu ;
nomor UN, nama pengapalan yang tepat, nama dan alamat
pengirim barang, nama dan alamat penerima barang. Tetapi, pengirim barang juga
membuat 5 penandaan tambahan, yaitu explosives, untuk Dry Ice, untuk item lain,
untuk RIS (div 6.2), untuk RIS dari UN3373.
Proses
pengiriman dangerous goods divisi 5.1 Calcium chlorate sebagai berikut:
-Shipper membawa barang tersebut ke
bagian acceptance
-di bagian acceptance calcium chlorate
tersebut harus disimpan kedalam gudang dengan cara memisahkannya dengan kargo
umum yang lain
-Petunjuk dan alat-alat keamanan seperti
alat pemadam kebakaran harus tepat tersedia di lokasi barang-barang bahaya
tersebut disimpan
-Poster dangerous goods class 5 harus
ditempatkan pada semua titik dimana cargo tersebut diterima
-Selanjutnya calsium chlorate tersebut
dimuat ke ULD
-karena calsium chlorate memiliki label
CAO maka tidak seharusnya dibawa kedalam kabin pesawat dimana penumpang berada
-calsium chlorate tersebut tidak dapat
ditempatkan bersama, karena kemasan yang berisi barang-barang berbahaya dapat
bereaksi secara membahayakan satu dengan yang lainnya maka dari itu tidak seharusnya
ditempatkan berdampingan dalam pemmuatan di dalam pesawat yang memungkinkan
terjadinya interaksi diantara barang-barang tersebut jika terjadi suatu
kebocoran
-dan harus dilakukan inspeksi untuk
memastikan bahwa kemasan luar tidak berlobang, robek, sisa kebocoran, bau
atau indikasi dalam integritas kemasan lain yang tak dapat dikompromikan
-juga mengecek bahwa label bahaya
ditempelkan dengan baik dan dalam kondisi yang baik pula
-agent pun harus memastikan bahwa
barang-barang tersebut aman dengan cara mencegah pergerakan apapun yang dapat
mengubah orientasi dari kemasan
-dan lagi seluruh kemasan barang-barang
bahaya tersebut harus diinspeksi sebelum dimuat oleh petugas yang bertanggung
jawab untuk menyusun
-dan dokumen barang tersebut harus dilengkapi
seperti AWB, Shipper's Declaration for Dangerous Goods, checklist penerimaan
barang0barang berbahaya, NOTOC
-dan diangkut kedalam pesawat
-setelah sampai di destination point
cargo tersebut di unload
-dan dimasukkan ke warehouse
-dan di warehouse dilakukan breakedown
yaitu memisahkan cargo sesuai jenisnya
-lalu dimasukkan ke storage
-lalu dikirim ke consignee
beberapa jenis kemasan antara lain:
beberapa jenis kemasan antara lain:
2.1. Kemasan Luar/ Tunggal
Untuk kemasan jenis ini menggunakan kode
2 (dua) karakter, yaitu :
- angka numerik yang menunjukkan jenis
kemasan seperti drum, jerigen, dan lain-lain
- diikuti huruf latin kapital yang
menunjukkan bahan dari kemasan seperti baja (steel), kayu, dan
lain-lain
- diikuti dengan (bila mungkin)
dengan angka numerik yang menunjukkan kategori dari
isi kemasan.
2.2. Kemasan Komposit
Kemasan jenis ini diberi kode dengan 2
huruf Latin kapital secara berurutan. Huruf pertama
menunjukkan bahan yang digunakan pada
lapisan dalam, sedangkan berikutnya menunjukkan bahan
dari kemasan luar. 2.3. Kemasan
Kombinasi
Pada kemasan kombinasi, hanya ada satu
kode yang digunakan yaitu sesuai kode pada kemasan luar
yang digunakan.
Angka numerik yang digunakan untuk
beberapa jenis kemasan adalah sebagai berikut:
1 --- drum
2 --- reserved
3 --- jerigen
4 --- kotak (box)
5 --- kantong (bag)
6 --- kemasan komposit
Sedangkan huruf kapital yang
digunakan untuk menunjukkan bahan kemasan yang digunakan adalah :
A --- baja (steel) ( termasuk
semua jenis pelapisan)
B --- aluminium
C --- kayu
D --- kayu lapisn(plywood)
F --- reconsituted wood
G --- fibreboard
H --- plastik
L --- tekstil
M -- kertas, multiwall
N --- logam (selain baja atau
aluminium)
P --- gelas, porcelain
2.3. Kemasan Dalam
Pengkodean yang digunakan pada
kemasan dalam adalah dengan 3 (tiga) atau empat huruf yaitu:
a. dengan huruf Latin besar ”IP” yang
menunjukkan ”Inner Packaging”
b. diikuti dengan huruf yang menunjukkan
jenis kemasan dalam
c. jika mungkin, diikuti dengan huruf
Latin kapital yang menunjukkan kategori dari isi.
Pengujian untuk Kemasan
Dangerous Goods
Tujuan
dari pengujian adalah untuk menjamin bahwa tidak ada isi/produk yang hilang
selama
transportasi
pada kondisi normal. Jumlah/parameter uji pada kemasan ditentukan oleh isi/produk,
grup ,kemasan, density dan tekanan uap (untuk cairan).
Uji
Jatuh (drop test)
Uji
ini dilakukan untuk setiap jenis dan setiap pembuatan dan dilakukan
untuk kemasan-kemasan :
drum
plastik, jerigen plastik, kotak plastik selain dari Expandable Polystyrene,
kemasan komposit dan
kemasan
kombinasi dengan kemasan dalam berupa plastik selain kantong plastik dengan
tinggi jatuhan
1,8
m untuk kemasan grup I; 1,2 m untuk kemasan grup II dan 0,8 m untuk
kemasan grup III.
Khusus untuk produk
cair dengan density lebih besar dari 1,2 maka tinggi jatuhan adalah 1,5 m kali
relative
density
untuk grup I; 1,0 m kali relative density untuk grupII dan 0,67 kali relative
density untuk grup
III.
Uji Kebocoran (leakproofness test)
Uji
ini harus dilakukan unytuk semua jenis kemasan yang berisi cairan namun tidak
diperlukan untuk
kemasan
dalam dari kemasan kombinasi
4.3.
Uji Tekanan Dalam (hydraulic test)
Uji
tekanan dalam atau hydraulic test harus dilakukan untuk semua jenis
kemasan yang terbuat dari
metal,
plastik dan kemasan komposit yang berisi cairan, namun tidak diperlukan unuk
kemasan dalam
dari
kemasan kombinasi
Uji
Tumpukan (Stacking Test)
Uji
ini harus dilakukan untuk semua jenis kemasan kecuali kantong.
Kesimpulan: Toxic (Poisonous) Substances yaitu bahan atau
zat racun dan infections substances atau zat menular.
Kelas ini terjadi dari 2 divisi yaitu :
Divisi 6.1 Toxic (Poison) substances (RPB)
Zat yang menyebabkan kematian apabila dihirup atau ditelan
atau disentuh dengan kulit bias luka atau membahayakan kesehatan
Contoh : Pestisida
Divisi 6.2 Infections substances (RIS)
Zat yang mengundang micro organisme hidup termasuk bakteri,
virus, jamur dan lain-lain yang menyebabkan penyakit pada manusia atau hewan.
Wah bagus, terimakasih atas infonya ini mempermudah sy.
BalasHapusnice kaka, bisa membantu tugas kuliah saya. terima kasih :)
BalasHapus